Untuk SIM yang hilang harus disertai dengan bukti fotokopi, jika tidak maka harus membuat SIM baru.
Biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi, asuransi serta biaya cek kesehatan.
Jika ditemukan masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat bisa langsung dilaporkan.
Masyarakat bisa langsung Divpropam Polri di nomor 0852 6606 037 atau media sosial Instagram @pelayananpengaduanpropampolri.
Selain itu bisa juga membuat laporan melalui website layanan pengaduan masyarakat terintegrasi dumaspresisi.polri.go.id.
Jadi jangan ragu untuk lapor jika saat kalian bikin SIM harus bayar lebih!
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR