Biaya Bikin Baru Dan SIM Hilang Tahun 2023 Cuma Segini, Kalau Lebih Langsung Laporkan

Uje - Selasa, 23 Mei 2023 | 14:35 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
ilustrasi SIM C.

 

Kompas.com/Mita Amalia Hapsari
Foto ilustrasi ujian praktik SIM C

Untuk SIM yang hilang harus disertai dengan bukti fotokopi, jika tidak maka harus membuat SIM baru.

Biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi, asuransi serta biaya cek kesehatan.

Jika ditemukan masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat bisa langsung dilaporkan.

Masyarakat bisa langsung Divpropam Polri di nomor 0852 6606 037 atau media sosial Instagram @pelayananpengaduanpropampolri.

Selain itu bisa juga membuat laporan melalui website layanan pengaduan masyarakat terintegrasi dumaspresisi.polri.go.id.

Jadi jangan ragu untuk lapor jika saat kalian bikin SIM harus bayar lebih!

Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular