MOTOR Plus-online.com Salah satu syarat wajib mengendarai motor di jalan raya adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk pengendara motor wajib memiliki SIM C.
Menurut Perpol No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM telah dijelaskan mengenai tahapan dalam penerbitan SIM.
Para pengendara harus lulus ujian tertulis dan ujian praktek yang sudah ditentukan untuk mendapatkan SIM.
Selain itu tentu ada biaya dalam penerbitan SIM.
Masih banyak masyarakat yang belum tahu berapa biaya bikin SIM baru maupun biaya mengurus SIM yang hilang.
Untuk biaya bikin baru SIM C dikenakan tarif Rp 100.000
Sementara untuk biaya bikin SIM C yang hilang hanya Rp 75 ribu.
Baca Juga: Baru Tahu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia dan Singapura
Baca Juga: Modifikasi Motor Matic Jadi Jauh Lebih Kencang, Bongkar Rahasia Pulley Belakang TDR
Untuk SIM yang hilang harus disertai dengan bukti fotokopi, jika tidak maka harus membuat SIM baru.
Biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi, asuransi serta biaya cek kesehatan.
Jika ditemukan masih ada oknum yang tidak melaksanakan sesuai dengan prosedur maupun mempersulit masyarakat bisa langsung dilaporkan.
Masyarakat bisa langsung Divpropam Polri di nomor 0852 6606 037 atau media sosial Instagram @pelayananpengaduanpropampolri.
Selain itu bisa juga membuat laporan melalui website layanan pengaduan masyarakat terintegrasi dumaspresisi.polri.go.id.
Jadi jangan ragu untuk lapor jika saat kalian bikin SIM harus bayar lebih!
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR