Jadi kalau kalian menggunakan motor dengan kapasitas lebih dari 250 cc wajib tes ulang dengan motor yang lebih besar.
Untuk bisa mendapatkan SIM C1 tentu harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama minimal 12 bulan.
Nantinya juga akan ada SIM C2 yang bisa digunakan untuk motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C2 ini juga harus minimal memiliki SIM C1 selama 12 bulan atau tidak bisa asal bikin.
Bpembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran biayanya:
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000.
Biaya itu belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Jadi bila ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.
Baca Juga: Tak Boleh Isi Pertalite Berikut Ini Daftar Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR