Pemilik Moge Harus Siap, Lama Tidak Terdengar Wacana SIM Moge Kembali Muncul

M. Adam Samudra,Uje - Rabu, 24 Mei 2023 | 07:25 WIB
Kolase Instagram/dimaspopo dan Ario/GridOto
Motor ujian praktek SIM C1 Hunter SK500 (kiri) dan ilustrasi SIM C1 (kanan).

MOTOR Plus-online.com Para pemilik moge harus siap-siap, karena wacana SIM moge kembali muncul setelah lama tidak terdengar.

Wacana SIM C1 untuk pemilik motor dengan kapasitas 250-500 cc nampaknya akan segera diberlakukan.

Soalnya Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat sudah bakal merealisasikan penggolongan SIM C1 untuk para pengguna motor 250-500 cc.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

"Sabar nanti akan ada Pilot Project (SIM C1) di Da'an Mogot. Untuk itu kami lagi nyiapin sistem uji dan SOP- nya," ujar Djati seperti dikutip dari GridOto.com

Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan mulai pemberlakuan SIM C1 tersebut.

Penggolongan SIM motor tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM C nantinya hanya untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Langsung Kaya Jika Punya Uang Receh Rp100 Bisa Dijual Jutaan Bahkan Sampai Puluhan Juta Rupiah

 Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak 2023 di Sultra Siap Bebas Denda dan Tunggakan Pajak, Catat Tanggalnya

 

Adam Samudra
Hunter Scrambler SK 500 untuk ujian praktik SIM C1 di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat

Jadi kalau kalian menggunakan motor dengan kapasitas lebih dari 250 cc wajib tes ulang dengan motor yang lebih besar.

Untuk bisa mendapatkan SIM C1 tentu harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama minimal 12 bulan.

Nantinya juga akan ada SIM C2 yang bisa digunakan untuk motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc.

Untuk mendapatkan SIM C2 ini juga harus minimal memiliki SIM C1 selama 12 bulan atau tidak bisa asal bikin.

Bpembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran biayanya:

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000.

Biaya itu belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.

Jadi bila ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.

Baca Juga: Tak Boleh Isi Pertalite Berikut Ini Daftar Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang

 Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha XSR 155 Milik Irfan Bachdim Jadi Padat dan Sangar, Inspirasi Customaxi X Yard Built 2023

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular