MOTOR Plus-online.com Para pemilik moge harus siap-siap, karena wacana SIM moge kembali muncul setelah lama tidak terdengar.
Wacana SIM C1 untuk pemilik motor dengan kapasitas 250-500 cc nampaknya akan segera diberlakukan.
Soalnya Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat sudah bakal merealisasikan penggolongan SIM C1 untuk para pengguna motor 250-500 cc.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
"Sabar nanti akan ada Pilot Project (SIM C1) di Da'an Mogot. Untuk itu kami lagi nyiapin sistem uji dan SOP- nya," ujar Djati seperti dikutip dari GridOto.com
Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan mulai pemberlakuan SIM C1 tersebut.
Penggolongan SIM motor tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
SIM C nantinya hanya untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Langsung Kaya Jika Punya Uang Receh Rp100 Bisa Dijual Jutaan Bahkan Sampai Puluhan Juta Rupiah
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak 2023 di Sultra Siap Bebas Denda dan Tunggakan Pajak, Catat Tanggalnya
Jadi kalau kalian menggunakan motor dengan kapasitas lebih dari 250 cc wajib tes ulang dengan motor yang lebih besar.
Untuk bisa mendapatkan SIM C1 tentu harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama minimal 12 bulan.
Nantinya juga akan ada SIM C2 yang bisa digunakan untuk motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C2 ini juga harus minimal memiliki SIM C1 selama 12 bulan atau tidak bisa asal bikin.
Bpembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran biayanya:
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000.
Biaya itu belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Jadi bila ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.
Baca Juga: Tak Boleh Isi Pertalite Berikut Ini Daftar Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR