Baru Tahu Begini Cara Bikin SIM Internasional, Biayanya Juga Masih Terjangkau

M. Adam Samudra,Uje - Kamis, 25 Mei 2023 | 10:45 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi SIM Internasional.

- Tidak menggunakan kacamata

- Wajah menghadap kamera

- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

- Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Baca Juga: Pakai Konsep Balap Superbike, Modifikasi Motor Yamaha Aerox Telan Biaya Puluhan Juta

 Baca Juga: Tina Turner Ratu Rock n Roll Legendaris Meninggal Dunia, Biasa Kendarai Moge Harley-Davidson

 

siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara dan biaya bikin SIM Internasional

Lalu bagaimana dengan biaya bikin SIM Internasional ini?

Ternyata biaya bikin SIM Internasional masih sangat terjangkau.

Biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Hal tersebut diungkapkan kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

"Untuk biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000," ungkap Djati seperti dikutip dari Gridoto.com.

Jadi untuk bikers yang mau riding turing ke luar negeri langsung bikin SIM Internasional sebelum jalan.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular