MOTOR Plus-online.com - Banyak bikers yang ingin riding di luar negeri tapi tidak tahu caranya bikin SIM Internasional.
Padahal cara bikin SIM Internasional di Indonesia tergolong mudah.
POLRI memiliki wewenang untuk menerbitkan SIM Internasional yang berlaku di 92 negara yang meratifikasi perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.
Ternyata cara pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Disana terdapat informasi tentang syarat untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Baca Juga: Pakai Konsep Balap Superbike, Modifikasi Motor Yamaha Aerox Telan Biaya Puluhan Juta
Baca Juga: Tina Turner Ratu Rock n Roll Legendaris Meninggal Dunia, Biasa Kendarai Moge Harley-Davidson
Lalu bagaimana dengan biaya bikin SIM Internasional ini?
Ternyata biaya bikin SIM Internasional masih sangat terjangkau.
Biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Hal tersebut diungkapkan kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
"Untuk biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000," ungkap Djati seperti dikutip dari Gridoto.com.
Jadi untuk bikers yang mau riding turing ke luar negeri langsung bikin SIM Internasional sebelum jalan.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR