Setidaknya, ada 3 keringanan yang ada dalam pemutihan yang sudah dimulai sejak 26 April 2023 ini.
Mulai dari Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan namun status kendaaraan belum atas kepemilikan pribadi, bisa memanfaatkan juga.
"Lakukan balik nama, gratis, sampai pekan ketiga Desember atau 22 Desember," jelas Eddy.
Selain BBNKB II, pajak progresif juga turut dibebaskan pada program pemutihan di Jawa Tengah, yang juga berlaku hingga 22 Desember 2023.
Namun, khusus penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hanya sampai 21 Juni 2023.
Bikers Jawa Tengah, segera manfaatkan pemutihan dan jangan sampai keliru dengan masa berlaku masing-masing keringanannya ya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Berlaku 26 April-21 Juni"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR