MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, program pemutihan 2023 yang membebaskan pajak progresif dan lainnya punya masa berlaku yang berbeda untuk setiap keringanan yang diberikan.
Seperti yang brother tahu, sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
Seperti pada program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto meminta supaya bikers khususnya masyarakat Jawa Tengah memanfaatkan program itu.
"Ayo, manfaatkan program ini, telat bayar pajak kendaraan tidak kena sanksi administrasi. Wajib pajak bisa manfaatkan kemudahan itu, mumpung ada pemutihan," ujarnya dikutip dari TribunBanyumas.com.
Setidaknya, ada 3 juta kendaraan mulai dari motor maupun mobil di provinsi ini yang menunggak pajak, dengan nilai Rp 2,1 triliun.
Padahal target pajak kendaraan pada tahun ini mencapai Rp 6 triliun, namun baru tercapat 37 persen sampai bulan ini.
Meski begitu, Eddy mengatakan target itu mengalami kenaikan, tahun 2022 di angka Rp 5,4 triliun.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Pemutihan Sampai Akhir Juni 2023, Bakal Diperpanjang Lagi?
"Maka, kami adakan program pemutihan dan berbagai program lain," kata Eddy.
Setidaknya, ada 3 keringanan yang ada dalam pemutihan yang sudah dimulai sejak 26 April 2023 ini.
Mulai dari Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan namun status kendaaraan belum atas kepemilikan pribadi, bisa memanfaatkan juga.
"Lakukan balik nama, gratis, sampai pekan ketiga Desember atau 22 Desember," jelas Eddy.
Selain BBNKB II, pajak progresif juga turut dibebaskan pada program pemutihan di Jawa Tengah, yang juga berlaku hingga 22 Desember 2023.
Namun, khusus penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hanya sampai 21 Juni 2023.
Bikers Jawa Tengah, segera manfaatkan pemutihan dan jangan sampai keliru dengan masa berlaku masing-masing keringanannya ya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Berlaku 26 April-21 Juni"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR