Contohnya seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.
Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian.
Dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit.
Ketika korbannya meninggal dan terjamin Jasa Raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR