MOTOR Plus - online.com Jalan rusak wajib diwaspadai oleh pengendara motor karena rawan mengakibatkan kecelakaan.
Karena cukup sering ditemui bikers yang mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia akibat jalan rusak.
Tapi para pengendara motor harus tahu kalau yang mengalami kecelakaan tunggal akibat jalan rusak ternyata tidak bisa klaim asuransi.
Karena kecelakaan yang bisa diklaim oleh asuransi Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan.
"Syarat mendapatkan asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi," ucap Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang seperti dikutip dari Kompas.com
"Tapi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan, untuk kecelakaan tunggal tidak dijamin," terangnya.
Sebagai informasi, dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban meninggal dunia atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar.
Baca Juga: V-belt CVT Motor Murah Untuk Motor Matic dari Planet Ban, Harga Mulai Rp 90 Ribuan
Contohnya seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.
Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian.
Dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit.
Ketika korbannya meninggal dan terjamin Jasa Raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR