Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengadakan pemutihan pajak motor sampai 31 Mei 2023.
Artinya masih ada waktu empat hari untuk melunasi pembayaran tunggakan pajak motor.
Dikutip dari akun Instagram @samsatpekanbarukota, pemutihan pajak motor di Riau mengusung slogan 7 Berkah Pajak.
Ada 7 keuntungan yang diberikan Pemprov Riau kepada penunggak pajak kendaraan.
Berikut 7 Berkah Pajak yang diberikan Pemprov Riau:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan 2023 Bebas Tunggakan Pajak dan Lainnya, Berlaku Sampai Tanggal Segini
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
3. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.
7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen.
Dikutip dari riau.bpk.go.id, pada periode pertama pemutihan pajak motor di Riau yang berlangsung 1 Februari 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat ada 48.310 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini.
Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,98 miliar.
Sementara total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp 78,18 miliar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR