MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor sekarang atau data STNK kendaraan akan dihapus.
Polisi akan menerapkan kebijakan baru berupa penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident).
Hal ini terkait kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku pelat nomor habis.
Peraturan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan.
Motor yang sudah dihapus data STNK tidak akan bisa diregistrasi ulang kembali.
Dengan demikian motor jadi bodong dan tidak laku lagi dijual.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
Saat ini program pemutihan pajak motor 2023 masih diadakan di enam daerah di Indonesia.
Salah satu daerah yang masa berlaku program ampunan pajak kendaraan yakni di Riau.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengadakan pemutihan pajak motor sampai 31 Mei 2023.
Artinya masih ada waktu empat hari untuk melunasi pembayaran tunggakan pajak motor.
Dikutip dari akun Instagram @samsatpekanbarukota, pemutihan pajak motor di Riau mengusung slogan 7 Berkah Pajak.
Ada 7 keuntungan yang diberikan Pemprov Riau kepada penunggak pajak kendaraan.
Berikut 7 Berkah Pajak yang diberikan Pemprov Riau:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan 2023 Bebas Tunggakan Pajak dan Lainnya, Berlaku Sampai Tanggal Segini
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
3. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.
7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen.
Dikutip dari riau.bpk.go.id, pada periode pertama pemutihan pajak motor di Riau yang berlangsung 1 Februari 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat ada 48.310 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini.
Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,98 miliar.
Sementara total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp 78,18 miliar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR