Selain belum banyak yang mengetahui adanya pemutihan, ada pula pengendara yang mengaku belum sempat untuk datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan karena tidak sempat.
Para pemilik kendaraan ini, diberikan imbauan dan juga sosialisasi untuk membayar pajak kendaraan karena salah satu kegunaan dari pajak kendaraan yang dibayarkan untuk membangun daerah.
"Pemutihan sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 April lalu hingga 23 Desember mendatang. Jadi, manfaatkan program pemutihan ini agar saat mengendarai pajak tidak merasa waswas takut kena tilang polisi lantaran pajak atau STNK kendaraan tidak disahkan," kata Kepala UPTB Samsat Banyuasin 1, Agus Firmansyah.
Untuk PKB, keringanan yang diberikan mulai dari bebas denda dan bunga pajak, kemudian cukup bayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan apabila tunggakan selama 2 tahun atau lebih.
Sementara untuk BBNKB, bebas denda dan bunga serta pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Program pemutihan di Sumatera Selatan ini berlaku sejak 1 April dan berlaku sampai 23 Desember 2023, segera manfaatkan ya, bro.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Pemutihan Pajak Banyuasin 2023, Bebas Denda PKB Hingga Insentif Kendaraan Listrik, Jangan Terlewat"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR