Masa Berlakunya Lama, Pemutihan 2023 Tunggakan Pajak 2 Tahun atau Lebih Cuma Bayar Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:25 WIB
TribunSumsel.com/Rahmat
Foto ilustrasi Samsat Palembang. Pemutihan 2023dengan memberikan keringanan berupa tunggakan pajak 2 tahun atau lebih, cukup bayar segini.

Selain belum banyak yang mengetahui adanya pemutihan, ada pula pengendara yang mengaku belum sempat untuk datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan karena tidak sempat.

Para pemilik kendaraan ini, diberikan imbauan dan juga sosialisasi untuk membayar pajak kendaraan karena salah satu kegunaan dari pajak kendaraan yang dibayarkan untuk membangun daerah.

"Pemutihan sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 April lalu hingga 23 Desember mendatang. Jadi, manfaatkan program pemutihan ini agar saat mengendarai pajak tidak merasa waswas takut kena tilang polisi lantaran pajak atau STNK kendaraan tidak disahkan," kata Kepala UPTB Samsat Banyuasin 1, Agus Firmansyah.

Untuk PKB, keringanan yang diberikan mulai dari bebas denda dan bunga pajak, kemudian cukup bayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan apabila tunggakan selama 2 tahun atau lebih.

Instagram.com/bapenda_sumsel
Program pemutihan pajak kendaraan 2023 di Sumatera Selatan sampai 23 Desember 2023.

Sementara untuk BBNKB, bebas denda dan bunga serta pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Program pemutihan di Sumatera Selatan ini berlaku sejak 1 April dan berlaku sampai 23 Desember 2023, segera manfaatkan ya, bro.


Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Pemutihan Pajak Banyuasin 2023, Bebas Denda PKB Hingga Insentif Kendaraan Listrik, Jangan Terlewat"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular