MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, program pemutihan 2023 kasih keringanan tunggakan pajak 2 tahun atau lebih tinggal banyar segini doang bro.
Pastinya jadi angin segar buat bikers, terutama yang punya tunggakan pajak motor atau kendaraan lainnya nih.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, bayar pajak motor jadi lebih enteng.
Seperti program pemutihan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Sosialisasi program itu dilakukan UPTD Samsat Banyuasin 1, bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres Banyuasin.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Km 42 tepatnya di depan gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, menyasar kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.
Kendaraan yang melintas di kawasan ini distop, ketika dilihat pajak kendaraan sudah tidak disahkan atau mati.
Kebanyakan dari kendaraan yang diberhentikan karena menunggak pajak bahkan ada yang pajaknya mati.
Baca Juga: 4 Hari Menjelang Berakhir Program Pemutihan Pajak Motor 2023, Hindari Data STNK Diblokir
"Belum tahu pak kalau ada pemutihan," ungkap seorang pengendara pickup dikutip dari TribunSumsel.com.
Selain belum banyak yang mengetahui adanya pemutihan, ada pula pengendara yang mengaku belum sempat untuk datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan karena tidak sempat.
Para pemilik kendaraan ini, diberikan imbauan dan juga sosialisasi untuk membayar pajak kendaraan karena salah satu kegunaan dari pajak kendaraan yang dibayarkan untuk membangun daerah.
"Pemutihan sudah dilaksanakan sejak tanggal 1 April lalu hingga 23 Desember mendatang. Jadi, manfaatkan program pemutihan ini agar saat mengendarai pajak tidak merasa waswas takut kena tilang polisi lantaran pajak atau STNK kendaraan tidak disahkan," kata Kepala UPTB Samsat Banyuasin 1, Agus Firmansyah.
Untuk PKB, keringanan yang diberikan mulai dari bebas denda dan bunga pajak, kemudian cukup bayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan apabila tunggakan selama 2 tahun atau lebih.
Sementara untuk BBNKB, bebas denda dan bunga serta pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Program pemutihan di Sumatera Selatan ini berlaku sejak 1 April dan berlaku sampai 23 Desember 2023, segera manfaatkan ya, bro.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Pemutihan Pajak Banyuasin 2023, Bebas Denda PKB Hingga Insentif Kendaraan Listrik, Jangan Terlewat"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR