MOTOR Plus-online.com - Siap-siap lengkapi surat-surat kendaraan anda dan jangan lupa bawa SIM yang masih berlaku.
Bocoran tanggal razia Operasi Patuh 2023 motor dan mobil jarang servis jadi target penilangan karena dianggap beremisi tinggi.
Adapun kendaraan baik motor ataupun mobil yang jarang servis identik dengan emisi tinggi.
Pemerintah selain gencar agar menggunakan kendaraan listrik juga menghimbau agar menggunakan kendaraan rendah emisi.
Motor atau mobil yang beremisi tinggal dianggap merusak lingkungan dan barbahaya bagi manusia.
Terutama yang tinggal di wilayah kota besar seperti Jakarta, emisi gas buang dianggap melebihi ambang batas.
Petugas dalam pelaksanaan razia operasi patuh menggunakan alat uji emosi yang dicolok ke knalpot.
Bertepatan dengan razia Operasi Patuh 2023 uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam kegiatan tersebut.
Seperti Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023 di wilayah hukum DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan diberikan sosialisasi taat hukum di jalan raya.
Baca Juga: Oknum Polisi Medan Rampas Motor Berkedok Razia, Babak Belur Dihakimi Warga
Baca Juga: Tilang Manual Ada Lagi, Polisi Cerita Akal Bulus Pemotor Biar Gak Kena Tilang, Ada yang Kesurupan
“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” terangnya, Rabu (24/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain melalui sosialisasi dalam razia Operasi Patuh 2023, Asep mengatakan bakal pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.
Akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir di fasilitas umum.
Asep bilang bayar parkir maksimal atau lebih mahal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Terdapat 11 lokasi yang telah menerapkan disinsentif parkir dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain lokasi yang dikelola Pemprov DKI, disinsentif parkir juga akan berlaku di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Saat ini pun telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
Kemudian, kebijakan ketiga terkait koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar bayar belum melakukan uji emisi.
Pemilik kendaraan dapat denda jadi lebih mahal setiap kali bayar pajak setiap tahunnya.
Besar denda pajak perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional.
KOMENTAR