MOTOR Plus-online.com - Polisi melakukan penangkapan motor yang menggunakan knalpot brong atau dikenal knalpot racing di jalanan.
Razia 2023 serentak motor knalpot brong ditahan alias dikandangin dan diberi surat tilang tidak ada toleransi lagi.
Dalam melakukan razia 2023 knalpot brong muncul dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh suaranya.
Adapun yang melakukan razia 2023 serentak kemarin Minggu 28 yaitu Satlantas Polres Jember dan Polsek Denpasar Selatan (Densel).
Pihak Satlantas Polres Jember sebelumnya dalam melakukan razia masih memberi toleransi hanya dengan penilangan.
Namun di 2023 nampaknya untuk memberi efek jera kepada pengguna knalpot brong akhirnya dilakukan penahanan motor atau di kandangin.
Sedangkan di Denpasar Selatan, berdasar siaran Pers yang diterima Tribun Bali dari Humas Polresta Denpasar Minggu 28 Mei 2023, razia dipimpin langsung Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, didampingi Waka Polsek dan Para Kanit dengan melibatkan 28 personil.
Sejumlah motor terpantau menghindar razia dengan cara memutar balik serta melawan arus.
Baca Juga: Bocoran Tanggal Razia Operasi Patuh 2023 Motor dan Mobil Jarang Servis Jadi Target Penilangan
Baca Juga: Oknum Polisi Medan Rampas Motor Berkedok Razia, Babak Belur Dihakimi Warga
Namun berhasil dicegat petugas berpakaian preman dan alhasil puluhan pelanggar yang memakai knalpot racing atau knalpot brong terjaring razia.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, mengatakan bahwa kegiatan razia ini digelar menindak lanjuti keluhan warga saat dilaksanakannya Jumat Curhat.
Katanya motor pengguna knalpot brong sangat meresahkan masyarakat terutama di jalan by pass Ngurah Rai pada malam hingga dini hari.
"Gunakan spesifikasi kendaraan yang sewajarnya dan apabila masih menggunakan knalpot brong akan kami tindak" tegas Kapolsek Densel.
Dari Razia berlangsung, petugas menindak 71 pelanggar dengan mengamankan 56 unit motor sebagian besar menggunakan knalpot brong serta tanpa dilengkapi TNKB maupun spion.
KOMENTAR