Facebook/Ridwan
Ilustrasi SIM. Yuk perpanjang SIM online via HP di bulan Mei 2023. Gampang plus murah meriah!
Jika kalian sudah memenuhi syarat, selanjutnya bisa lakukan caranya di bawah ini:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda
memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman - Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Baca Juga: Cara Gampang Perpanjang SIM Online Mei 2023, Enak Banget Tinggal Urus Pakai HP
Sebagai informasi, masa berlaku SIM sekarang tergantung dari tanggal penerbitannya.
Aturannya tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan dperkuat dengan surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Dilansir dari situs resmi Digital Korlantas Polri, biaya perpanjang SIM C atau untuk motor Rp 75 ribu.
Namun ongkos tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Nah, semoga paham ya brother cara perpanjang SIM online bermodal HP dan internet!
Sebagian isi artikel ini dibantu dengan Kecerdasan Buatan (Artificial intelligence/AI)
KOMENTAR