Yuk Perpanjang SIM Online di Mei 2023 Pakai HP, Gampang Plus Murah Gini Caranya

Yuka Samudera - Selasa, 30 Mei 2023 | 07:08 WIB
Facebook/Ridwan
Ilustrasi SIM. Yuk perpanjang SIM online via HP di bulan Mei 2023. Gampang plus murah meriah!

Jika kalian sudah memenuhi syarat, selanjutnya bisa lakukan caranya di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda
    memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca Juga: Cara Gampang Perpanjang SIM Online Mei 2023, Enak Banget Tinggal Urus Pakai HP

Sebagai informasi, masa berlaku SIM sekarang tergantung dari tanggal penerbitannya.

Aturannya tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan dperkuat dengan surat telegram Korps Lalu Lintas Polri dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Dilansir dari situs resmi Digital Korlantas Polri, biaya perpanjang SIM C atau untuk motor Rp 75 ribu.

Namun ongkos tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.

Untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Nah, semoga paham ya brother cara perpanjang SIM online bermodal HP dan internet!

Sebagian isi artikel ini dibantu dengan Kecerdasan Buatan (Artificial intelligence/AI)

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular