Ketentuan PKB dan BBNKB tarif nol persen ini hanya untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai.
Tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Regulasi sejalan dengan pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik ramah lingkungan.
Juga untuk mengurangi emisi karbon dengan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Sebagai contoh, pemerintah memberi kebijakan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik roda dua atau motor.
Subsidi diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah memberik insentif berupa penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN-DTP) yang besarnya 10 persen.
KOMENTAR