MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi yang mau menebus kendaraan listrik karena tidak perlu bayar pajak tahunan.
Gratis tidak perlu bayar pajak kendaraan listrik juga bebas bea balik nama sudah diketok palu dalam Kepmen.
Adapun Kepmen atau keputusan menteri dalam negeri menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB berbasis listrik milik pribadi dikenakan tarif nol persen.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1.
Resmi ditetapkan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri pada April lalu dan diundangkan pertengahan bulan ini.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Selain itu, disebutkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kendaraan listrik juga tidak dikenakan biaya.
BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Baca Juga: Tingkatkan Produksi, Motor Listrik Alva Cervo Target Unsur Lokal Di Atas 50 Persen
Baca Juga: Alva Cervo Motor Listrik Tidak Takut Banjir, Tapi Ada Batasannya
Ketentuan PKB dan BBNKB tarif nol persen ini hanya untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai.
Tidak berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Regulasi sejalan dengan pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik ramah lingkungan.
Juga untuk mengurangi emisi karbon dengan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Sebagai contoh, pemerintah memberi kebijakan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik roda dua atau motor.
Subsidi diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah memberik insentif berupa penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN-DTP) yang besarnya 10 persen.
KOMENTAR