MOTOR Plus-Online.com - Bisa atau tidak ya perpanjang STNK tanpa pakai KTP asli? Nih cara mudah dari Polisi.
Ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) namun tak ada KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli karena kondisi beli motor bekas?
Biasanya saat membeli motor bekas atau mobil bekas, salah satu kendala yang ditemui adalah saat ingin perpanjang STNK.
Hal ini karena ketika perpanjang STNK biasanya membutuhkan KTP asli pemilik kendaraan.
Paling bikin bingung atau kesal jika pemilik kendaraan lama sulit dihubungi, biasanya juga sulit meminjam KTP untuk perpanjang STNK.
Nah pertanyaannya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Ternyata jawabannya bisa bro!
Caranya adalah melakukan balik nama kendaraan.
Hal tersebut pernah disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
Baca Juga: Jangan Panik STNK Motor Hilang, Begini Cara Urus dan Biaya Resmi
"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," ujar Fajar ketika dihubungi GridOto.com, Rabu (31/5/2023).
Kalau sudah balik nama, brother tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR