Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Bisa Gak Sih Polisi Ungkap Cara Mudah

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Rabu, 31 Mei 2023 | 13:58 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ilustrasi STNK dan KTP. Bisa atau tidak ya perpanjang STNK tanpa KTP asli? Polisi kasih cara mudah nih!

MOTOR Plus-Online.com - Bisa atau tidak ya perpanjang STNK tanpa pakai KTP asli? Nih cara mudah dari Polisi.

Ingin perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) namun tak ada KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli karena kondisi beli motor bekas?

Biasanya saat membeli motor bekas atau mobil bekas, salah satu kendala yang ditemui adalah saat ingin perpanjang STNK.

Hal ini karena ketika perpanjang STNK biasanya membutuhkan KTP asli pemilik kendaraan.

Paling bikin bingung atau kesal jika pemilik kendaraan lama sulit dihubungi, biasanya juga sulit meminjam KTP untuk perpanjang STNK.

Nah pertanyaannya, apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Ternyata jawabannya bisa bro!

Caranya adalah melakukan balik nama kendaraan.

Hal tersebut pernah disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.

Baca Juga: Jangan Panik STNK Motor Hilang, Begini Cara Urus dan Biaya Resmi

"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," ujar Fajar ketika dihubungi GridOto.com, Rabu (31/5/2023).

Kalau sudah balik nama, brother tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK.

MOTOR Plus-online.com/Galih
Ilustrasi STNK.

Cukup dengan menggunakan KTP atas nama sendiri.

Lalu untuk melakukan balik nama, brother harus siapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Meterai

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir Hari Ini Lekas Bayar Tunggakan Banyak Diskon dan Bebas Denda

5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.

Nantinya, seluruh berkas ini silakan diatur dengan rapi agar mudah dibawa ketika proses mengurus balik nama data kendaraan bermotor.

Misalkan, brother bisa menggabungkan dan meletakkannya dalam sebuah map.

Semoga membantu ya brother!

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular