Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari memberikan penjelasan soal unggahan tersebut.
Ia mengatakan, tindakan yang ada dalam unggahan tersebut jelas menyalahi aturan.
Hal tersebut karena ketidaksesuaian dari spesifikasi yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, pengendara dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
"Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku (penggunaan nopol kendaraan palsu)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Jamhari menambahkan, sekarang banyak masyarakat yang takut apabila terkena tilang elektronik.
Baca Juga: Geger Pelat Nomor Kendaraan Berlaku Jadi 9 Tahunan Pihak Polisi Beri Penjelasan yang Sebenarnya
Alhasil, banyak masyarakat yang berupaya untuk menutupi pelat nomor mereka.
Ada beberapa cara yang sering dilakukan, misalkan dengan menutupinya menggunakan masker atau mengganti pelat nomor seperti halnya dengan unggahan tersebut.
"Pelat nomor yang diganti yang tahu kan hanya polisi, kalau pelat dalam unggahan itu kan masih belum waktunya. Memang benar 2027 ditambah lima tahun itu 2031, tapi kan belum waktunya itu," ujarnya.
"Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu akan dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Masa Berlaku Nopol Kendaraan Bermotor sampai 2031, Ini Kata Polisi"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR