Hal ini bertujuan supaya tidak digunakan lagi sewaktu-waktu.
Ini berarti motor listrik yang sudah dikonversi dipastikan tidak akan mengeluarkan emisi kembali.
"Kalau pemohon tidak menyetujui-nya, dia tidak bisa masuk program konversi ya. Itu tujuannya untuk memastikan motor tak akan kembali ke versi mesin bakar lagi atau hanya memanfaatkan subsidi pemerintah demi keuntungan tertentu," jelas Devi.
Sebagai informasi, konversi kendaraan listrik adalah salah satu upaya mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Hal ini bertujuan agar dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
Demi merangsang permintaan konsumen, pemerintah melalui Kementerian ESDM pun meluncurkan subsidi.
Baca Juga: Musashi Kenalkan PCU dan Gear Box Motor Listrik di PEVS 2023, Bisa Buat Semua Tipe?
Subsidi tersebut bernilai sebesar Rp 7 juta untuk setiap masyarakat yang hendak melakukan konversi sepeda motor ke listrik
Tetapi yang musti diketahui, subsidi ini cuma berlaku untuk motor dengan kubikasi mesin 110-150 cc yang tidak memiliki tanggungan pajak maupun tilang.
Jadi, apakah brother tertarik dengan konversi motor listrik ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Mesin Motor yang Ditarik Usai Dilakukan Konversi"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR