Ikut Konversi Motor Listrik Begini Nasib Mesin Motor Bensin Harus Ikhlas Dihancurkan

Yuka Samudera - Kamis, 1 Juni 2023 | 15:55 WIB
GridOto.com/ Harun
Ilustrasi konversi motor listrik. Mesin motor bensin yang ditarik saat konversi harus ikhlas dihancurkan.

MOTOR Plus-Online.com - Tertarik ikut program konversi motor listrik dari motor bensin, ternyata begini nasib mesin motor yang ditarik.

Selain motor listrik pabrikan, ada pula program konversi motor listrik yang merubah motor bensin ke listrik.

Lalu bagaimana nasib mesin motor yang sudah dikonversi setelahnya?

Saat mesin motor sudah ditarik oleh pihak yang terkait, pemilik motor harus ikhlas dan siap jika mesin motor bensin tersebut akan dihancurkan.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini sesuai dengan syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dijelaskan bahwa penarikan mesin sepeda motor lama yang sudah melakukan konversi jadi listrik, merupakan salah satu syarat wajib dalam program konversi.

Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Itu (penarikan mesin motor lama) merupakan salah satu syarat wajib yang perlu dipenuhi. Pemohon akan diminta menandatangani surat pernyataan mengenai hal tersebut sebelum dikonversi," jelas Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi

Baca Juga: Keren Tak Perlu Repot Ngecas Motor Listrik Kymco Baru Diluncurkan di Indonesia

"Nanti mesin itu akan ditarik oleh bengkel konversi, kemudian bakal diserahkan ke industri pengolahan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian RI untuk dihancurkan," sambungnya.

Devi melanjutkan, ada tujuan penarikan dan penghancuran mesin sepeda motor lama hasil konversi itu.

Hal ini bertujuan supaya tidak digunakan lagi sewaktu-waktu.

GridOto.com/Ruditya
Motor konversi bensin ke listrik, maka mesin konvensional yang digunakan sebelumnya harus dihancurkan.

Ini berarti motor listrik yang sudah dikonversi dipastikan tidak akan mengeluarkan emisi kembali.

"Kalau pemohon tidak menyetujui-nya, dia tidak bisa masuk program konversi ya. Itu tujuannya untuk memastikan motor tak akan kembali ke versi mesin bakar lagi atau hanya memanfaatkan subsidi pemerintah demi keuntungan tertentu," jelas Devi.

Sebagai informasi, konversi kendaraan listrik adalah salah satu upaya mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Hal ini bertujuan agar dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.

Demi merangsang permintaan konsumen, pemerintah melalui Kementerian ESDM pun meluncurkan subsidi.

Baca Juga: Musashi Kenalkan PCU dan Gear Box Motor Listrik di PEVS 2023, Bisa Buat Semua Tipe?

Subsidi tersebut bernilai sebesar Rp 7 juta untuk setiap masyarakat yang hendak melakukan konversi sepeda motor ke listrik

Tetapi yang musti diketahui, subsidi ini cuma berlaku untuk motor dengan kubikasi mesin 110-150 cc yang tidak memiliki tanggungan pajak maupun tilang.

Jadi, apakah brother tertarik dengan konversi motor listrik ini?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Mesin Motor yang Ditarik Usai Dilakukan Konversi"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular