MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau memperpanjang STNK namun tidak ada KTP asli harap tenang.
Bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli caranya diterangkan polisi agar semua tahu dan tidak ribet.
Masalah mau bayar pajak tanpa KTP asli biasanya dialami pemilik kendaraan bekas yang beli dari orang lain.
Masih untung jika pemilik lama mau meminjamkan KTP tapi bagaimana jika tidak mau sama sekali kasih pinjeman.
Tenang karena jelas bisa dilakukan walau tanpa KTP asli, caranya diterangkan oleh polisi caranya harus balik nama.
Seperti disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," kata Fajar saat dihubungi Gridoto.com (31/5/2023).
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Baca Juga: 8 Provinsi Kasih Pemutihan 2023 Denda Pajak Diampuni Gak Jadi Motor Bodong
Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja
Jika sudah balik nama, kalian tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK, melainkan KTP atas nama sendiri saja.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Meterai
5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.
Seluruh berkas ini silakan diatur rapi sehingga mudah dibawa ketika proses mengurus balik nama data kendaraan seperti bisa saja dengan menggabungkannya dalam map.
KOMENTAR