MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik mulai disalurkan dan sudah banyak orang yang daftar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, hingga kini sudah ada 610 orang yang mendapatkan bantuan motor listrik dari pemerintah ini.
Program bantuan untuk pembelian motor listrik baru diberikan pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit untuk satu KTP.
Hal itu diakui Dodiet Prasetyo, Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin.
"Sudah ada 610 masyarakat yang diberi (subsidi motor listrik)," kata Dodiet Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
"Artinya masyarakat sudah mendapatkan bantuan sebesar Rp 7 juta," sambungnya.
Dodit mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan motor listrik, sekaligus mengubah motor dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi berbasis listrik syarat dan caranya mudah.
Masyarakat perlu mengakses situs buatan Kemenperin SISAPIRa (landing.sisapira.id), kemudian melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Ikut Konversi Motor Listrik Begini Nasib Mesin Motor Bensin Harus Ikhlas Dihancurkan
"Mengenai persyaratan (peralihan motor dari BBM ke listrik) sebenarnya tidak rumit," lanjut Dodiet.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR