MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa siapkan duitnya, biaya bikin SIM C motor periode Juni 2023 Rp 100 sudah termasuk semuanya?
Kabar penting buat bikers terutama yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah habis sehingga harus membuat SIM baru lagi.
Yup, brother harus membuat SIM lagi walaupun hanya telat sehari dari masa berlakunya.
Tapi enggak perlu bingung, yuk simak panduan bikin SIM C sampai habis.
Seperti yang brother tahu, SIM motor bakal dibagi ke beberapa golongan berdasarkan kubikasi mesin.
Mulai dari SIM C untuk motor bermesin sampai 250 cc, SIM CI buat motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Adapun biaya bikin SIM sudah diatur untuk menghindari praktik pungutan liar alias pungli.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Bisa Bikin SIM C1 dan C2, Usia Pemohon Tidak Sama dengan SIM C
Berdasarkan eraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, SIM C punya biaya penerbitan baku.
Untuk membuat SIM C, CI, dan CII, brother perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitannya.
Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Tapi enggak perlu khawatir, brother para calon peserta ujian SIM bisa memilih dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan.
Dengan begitu, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter atau psikologi pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli untuk pembuatan SIM.
Nah, enggak perlu khawatir bikin SIM baru biayanya bakal mahal banget ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR