Kolase Humas Polri/IG @samsatmedanutara
Foto dan gambar ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan di wilyah ini berikan 6 keringanan sampai 30 September 2023.
"Agar masyarakat dapat mengetahui bahwa saat ini sedang berlangsung Pemutihan Pajak Kendaraan," pungkas dia.
Diberlakukan sejak 29 Mei 2023, program tersebut masih ada sampai 30 September 2023.
Lewat pemutihan, ada 6 keringanan yang diberikan, yaitu:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun ke-II
- Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan bermotor Tahun ke-II
- Bebas Pajak Progresif
- Bebas Pokok Tunggakkan pajak kendaraan bermotor tahun ke-III
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Untuk Tahun yang Lewat
Instagram.com/samsatmedanutara
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara bebaskan pajak progresif dan lainnya.
Bikers Sumatera Utara, ayo manfaatkan pemutihan ini, datangi kantor samsat terdekat!
KOMENTAR