Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Motor Listrik Gratis, Buruan Kesempatan Terbatas

Galih Setiadi - Minggu, 4 Juni 2023 | 18:20 WIB
Otomotif
Ilustrasi Samsat. Bisa dapatkan motor listrik dengan membayar pajak kendaraan.

Brother warga DKI Jakarta yang membayar pajak kendaraan akan masuk ke dalam undian.

Nantinya, tentu saja punya kesempatan untuk memenangkan doorprize berupa motor listrik.

Adapun periode pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang bisa memenangkan motor ramah lingkungan itu sampai dengan 30 Juni 2023.

Simak syarat dan ketentuan di bawah ini:

  • Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
  • Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan Nomor Handphone yang terdaftar.
  • Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023.
  • Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
  • Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat.
  • Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023.
  • Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.

Instagram.com/humaspajakjakarta
Dalam rangka HUT DKI Jakarta, bayar pajak kendaraan bisa dapatkan motor listrik.

Mumpung masih ada kesempatan, bikers Jakarta segera bayar pajak motor, lumayan kalau dapat doorprize.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular