MOTOR Plus-online.com - Debt collector rampas motor kredit di jalan segera laporkan ke polisi.
Aksi perampasan motor atau mobil kredit sering dilakukan debt collector.
Akibat aksi perampasan itu sering terjadi salah paham yang berujung bentrokan.
Polisi langsung mengambil sikap memberantas debt collector nakal yang meresahkan.
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 4 bocoran sebagai syarat penarikan motor kredit yang menunggak pembayaran.
Gerombolan debt collector kerap mangkal di pinggir jalan mencari motor yang bermasalah dalam pembayaran.
Jika ditemukan, korban langsung diberhentikan dan motornya dirampas.
Padahal di dalam aturannya, debt collector tidak bisa langsung merampas atau menyita kendaraan di jalan.
Baca Juga: Sok Jagoan, Debt Collector Tarik Paksa Kunci dan Pukul Pemilik Kendaraan di Pematang Siantar
Semua ada mekanisme dan aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Source | : | Facebook Humas Polda Sulut |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR