Dikutip dari Facebook Humas Polda Sulut, polisi meminta pemilik motor segera melaporkan jika ada tindakan perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Masyarakat dapat melaporkan debt collector ke kepolisian jika menerima perbuatan seperti memaksa, merampas, dan lainnya yang menyalahi peraturan yang berlaku.
Namun demikian konsumen juga diminta taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari perampasan oleh debt collector.
Berikut 4 syarat yang harus dimiliki debt collector sebelum menyita kendaraan:
1. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
2. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
3. Bukti dokumen debitur wanprestasi (mangkir pembayaran cicilan)
4. Salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.
Baca Juga: Beredar Himbauan Sikat Habis dan Laporkan ke Polisi, Nasib Debt Collector Perampas Motor Terancam
Debt collector atau penagih hutang bisa disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 331 ayat 1.
Jika dibarengi dengan tindakan menyita atau melakukan perampasan motor di jalan bisa dijerat pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman penjara selama sembilan (9) tahun.
Dikutip dari Hukumonline, bila debt collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum maka debitur dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.
Namun lepas dari itu, debitur tetap wajib melunasi utang-utangnya kepada kreditur.
Bila tidak, maka kreditur berhak mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
Source | : | Facebook Humas Polda Sulut |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR