Perpanjangan STNK dikenakan biaya sendiri begitu juga pengesahan.
Besaran biaya STNK baru lima tahunan adalah Rp 200 ribu dan sama nominalnya dengan perpanjangan STNK.
Sementara tarif pengesahan STNK per tahun harus dibayarkan pemilik motor Rp 50 ribu.
Biaya pembuatan BPKB motor baru dikenakan Rp 225 ribu.
Berikut ini dokumen yang harus dibawa saat perpanjang STNK:
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap Bisa Dibawa Pulang, Buka Harga Rp 2 Juta
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang sudah diisi (di kantor Samsat)
5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status diblokir)
6. Surat kuasa apabila proses perpanjangan STNK motor diwakilkan kepada orang lain.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR