MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu kalau pajak STNK dibayarkan setiap tahun sekali.
Jika terlambat memperpanjang STNK selama lima tahun akan ada denda atau penjara.
Pemilik motor bisa didenda Rp 500 ribu atau penjara selama dua bulan.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1: Denda maksimal keterlambatan perpanjang STNK 5 tahunan sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua (2) bulan.
Pemilik motor yang pajaknya habis juga harus mempersiapkan dokumen sebelum ke Samsat.
Pembayaran perpanjangan STNK juga bisa dilakukan di gerai Samsat atau Samsat keliling.
Yang harus dibayarkan pajak STNK adalah pokok pajak yang tertera di STNK.
Selain itu SWDKLLJ dan denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak STNK motor.
Baca Juga: Ketahui Jenis Uang Kuno yang Bisa Bikin Kaya Mendadak, Satu Lembar Setara Harga Motor Baru
Ternyata biaya perpanjangan dan pengesahan STNK nominalnya berbeda dan tidak jadi satu.
Perpanjangan STNK dikenakan biaya sendiri begitu juga pengesahan.
Besaran biaya STNK baru lima tahunan adalah Rp 200 ribu dan sama nominalnya dengan perpanjangan STNK.
Sementara tarif pengesahan STNK per tahun harus dibayarkan pemilik motor Rp 50 ribu.
Biaya pembuatan BPKB motor baru dikenakan Rp 225 ribu.
Berikut ini dokumen yang harus dibawa saat perpanjang STNK:
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap Bisa Dibawa Pulang, Buka Harga Rp 2 Juta
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang sudah diisi (di kantor Samsat)
5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status diblokir)
6. Surat kuasa apabila proses perpanjangan STNK motor diwakilkan kepada orang lain.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR