Buruan Serbu Bayar Pajak Motor Dapat Hadiah Motor Listrik Berlaku Sampai 30 Juni 2023

Ahmad Ridho - Senin, 5 Juni 2023 | 17:15 WIB
Instagram @humaspajakjakarta
Meriahkan HUT DKI Jakarta, pemotor yang membayar pajak kendaraannya berkesempatan dapat hadiah motor listrik.

Berikut ini syarat dan ketentuannya:

1. Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo

2. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor HP yang terdaftar

3. Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal 30 Juni 2023

4. Pengundian dilakukan secara tersistem dan random

5. Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat

6. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023

Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik

7 Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.

Sementara itu informasi program pemutihan pajak motor 2023 di DKI Jakarta belum berlaku.

Hal ini seperti informasi yang disampaikan di akun Instagram @humaspajakjakarta.

Kami tidak bisa memastikan kapan diadakan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Untuk mengetahui adanya program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, silahkan dipantau selalu media sosial Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta:

Instagram : humaspajakjakarta
Facebook : Humas Pajak Jakarta
Twitter : HumasPajakJkt.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular