MOTOR Plus-online.com - Pemotor girang bayar pajak STNK malah dapat hadiah motor listrik.
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak motor setiap tahun dengan besaran yang berbeda-beda.
Pajak kendaraan bermotor sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasan kendaraan bermotor.
Saat ini untuk meringankan beban pemilik yang menunggak pembayaran pajak motor diadakan pemutihan.
Pemutihan pajak motor masih berlangsung pada sembilan daerah di Indonesia.
Berbagai keringanan termasuk diskon diberikan untuk penunggak pajak motor.
Tapi khusus untuk wilayah DKI Jakarta, program pemutihan pajak motor 2023 belum diadakan lagi.
Sebagai gantinya, pemilik motor yang sudah waktunya membayar pajak berkesempatan untuk mendapatkan hadiah motor listrik.
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap Bisa Dibawa Pulang, Buka Harga Rp 2 Juta
Wajib pajak akan yang sudah membayarkan pajak motornya bisa membawa pulang motor listrik lewat doorprize.
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, satu unit motor listrik sudah dipersiapkan untuk pemotor yang melunasi kewajiban pembayaran pajak motor.
Program khusus yang diberikan ini sebagai bentuk memeriahkan HUT DKI Jakarta.
Halo Sobat Pajak
Yuk meriahkan HUT DKI Jakarta dengan membayar PKB dan dapatkan hadiahnya!
Setiap pembayaran PKB dan SWDKLLJ mulai dari waktu pengumuman sampai 30 Juni 2023 berkesempatan untuk mengikuti undian dan menangkan doorprize sepeda motor listrik! Keren banget kan~ Untuk melihat syarat dan ketentuan berlaku bisa cek slide 2 postingan diatas.
Ayo daftarkan dan bayarkan nomor kendaraan bermotor Sobat Pajak di Samsat sekarang! demikian keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta.
Lihat postingan ini di Instagram
Dari keterangan di akun Instagram tersebut, tidak ada pendaftaran apapun untuk mendapatkan hadiah motor listrik.
Pemilik motor yang akan membayarkan pajak bisa langsung mendatangi Samsat atau membayar via E-Samsat.
Baca Juga: Pajak Mati Lebih dari 3 Tahun Bayar Cuma Setahun, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Desember 2023
Pemilik motor yang akan ikutan program HUT DKI Jakara ini harus memenuhi persyaratan.
Berikut ini syarat dan ketentuannya:
1. Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
2. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor HP yang terdaftar
3. Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal 30 Juni 2023
4. Pengundian dilakukan secara tersistem dan random
5. Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat
6. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023
Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik
7 Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.
Sementara itu informasi program pemutihan pajak motor 2023 di DKI Jakarta belum berlaku.
Hal ini seperti informasi yang disampaikan di akun Instagram @humaspajakjakarta.
Kami tidak bisa memastikan kapan diadakan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Untuk mengetahui adanya program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, silahkan dipantau selalu media sosial Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta:
Instagram : humaspajakjakarta
Facebook : Humas Pajak Jakarta
Twitter : HumasPajakJkt.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR