Pemilik mobil listrik itu hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama setahun, gokil!
Berbanding jauh dengan pajak tahunan Yamaha NMAX terbaru sebesar Rp 488 ribu, yang dihitung dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya sebesar Rp 24.400.000.
Nah, brother perlu pahami kenapa pajak mobil listrik bisa semurah itu.
Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan tarif nol persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis listrik milik pribadi.
Sesuai yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1.
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Selain itu, disebutkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kendaraan listrik juga tidak dikenakan biaya.
Ketentuan PKB dan BBNKB tarif nol persen ini hanya untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai.
Gimana bro, masih ragu untuk memakai kendaraan listrik?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR