Gokil, Pajak Mobil yang Harganya Ratusan Juta Rupiah Lebih Murah dari Yamaha NMAX

Galih Setiadi - Selasa, 6 Juni 2023 | 12:32 WIB
Naufal/GridOto.com
Foto ilustrasi Hyundai Ioniq 5. Pajak mobil yang harganya mahal banget malah justru di bawah Yamaha NMAX bro.

MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers bertanya-tanya pajak mobil yang harganya ratusan juta rupiah malah lebih murah dibanding Yamaha NMAX, ternyata ini alasannya.

Kesempatan bagus buat bikers yang ingin membeli mobil listrik, pajaknya murah meriah.

Seperti Hyundai Ioniq 5, sebuah mobil listrik besutan PT. Hyundai Motor Indonesia (HMID) dengan harga mulai Rp 681 juta.

Enggak nyangka, pajak mobil listrik tersebut justru lebih terjangkau dibanding salah satu motor baru, yaitu Yamaha NMAX.

Lewat grup Facebook Hyundai Ionniq 5 Owner Car Club Indonesia, akun Aloysius Adrian membagikan momen setelah perpanjang STNK.

Dari postingannya, akun tersebut juga sampai mendapatkan komentar dari petugas samsat.

"Udah setahun pake i5. Bayar perpanjangan STNK 1 tahun kena total biaya bikin senyum sendiri. Staf yang melayani di outlet Samsat tadi juga berkomentar, 'Wah ringan ya, Pak'," tulis akun itu.

FB Aloysius Adrian
Bikin kaget, pajak mobil Hyundai Ioniq 5 lebih murah dari Yamaha NMAX.

Akun bernama Aloysius itu membagikan besaran jumlah pajak tahunan sebesar Rp 143 ribu.

Baca Juga: Asyik Harga Pertamax Turun Pengeluaran Bensin Yamaha NMAX Sebulan Cuma Rp 300 Ribuan

Pemilik mobil listrik itu hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama setahun, gokil!

Berbanding jauh dengan pajak tahunan Yamaha NMAX terbaru sebesar Rp 488 ribu, yang dihitung dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya sebesar Rp 24.400.000.

Samsat DKI Jakarta
Pajak tahunan Yamaha NMAX terbaru tipe tertinggi Rp 488 ribu, dihitung dua persen dari NJKB-nya sebesar Rp 24.400.000.

Nah, brother perlu pahami kenapa pajak mobil listrik bisa semurah itu.

Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan tarif nol persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis listrik milik pribadi.

Sesuai yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1.

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Selain itu, disebutkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kendaraan listrik juga tidak dikenakan biaya.

Ketentuan PKB dan BBNKB tarif nol persen ini hanya untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai.

Gimana bro, masih ragu untuk memakai kendaraan listrik?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular