MOTOR Plus-online.com - Setiap pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM C khusus untuk pemotor ternyata tarifnya tidak mahal.
Waspada kena jebakan calo karena saat pembuatan SIM harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
SIM wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil sebagai salah satu bukti kelayakan dalam berkendara di jalan raya.
Sanksi tidak memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Di dalam Pasal 281 dijelaskan setiap pengendara kendaran bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Ada tiga golongan SIM C yang akan disiapkan kepolisian.
Golongan SIM C ini sesusai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap Bisa Dibawa Pulang, Buka Harga Rp 2 Juta
Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatannya.
Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia
Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.
Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Baca Juga: SIM Patah Apa Masih Bisa Digunakan dan Bebas Tilang Dijelaskan Polisi Aturannya Begini
Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.
Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM.
Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit (2/6/2023).
Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/02/111200715/tarif-resmi-bikin-sim-c-per-juni-2023
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR