Mulai dari pembebasan denda serta bunga pajak untuk PKB dan BBNKB.
Lalu, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun pokok tunggakan dan satu tahun pokok berjalan.
Ketiga, ada pengurangan BBNKB sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam ataupun luar Sumatera Selatan.
Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5GT sampai dengan 7GT.
Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai pembebasan PKB dan BBNKB 0 persen.
View this post on Instagram
Bikers khususnya warga Sumatera Selatan, yuk ke samsat dan rasakan manfaat dari program pemutihan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR