Orang Samsat Kasih Tahu Cara Urus STNK Motor Hilang Tapi BPKB Masih di Leasing

Ahmad Ridho - Selasa, 6 Juni 2023 | 20:25 WIB
Tribunnews.com
STNK motor kredit hilang tapi BPKB masih di leasing bisa diurus dengan melengkapi beberapa dokumen salah satunya KTP pemilik motor.

Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya beberapa waktu lalu.

Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

Baca Juga: Baru Tahu Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Ternyata Beda, Selisihnya Lumayan Besar

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular