Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya beberapa waktu lalu.
Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
Baca Juga: Baru Tahu Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Ternyata Beda, Selisihnya Lumayan Besar
5. Surat keterangan dari leasing
6. Cek fisik kendaraan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR