MOTOR Plus-online.com - STNK motor kredit hilang sementara BPKB masih di leasing, bagaimana cara urusnya.
Pihak Samsat kasih tahu cara pengurusan masalah di atas.
Salah satunya dengan menyiapkan KTP pemilik motor, prosesnya bisa langsung dikerjakan.
Fatal ketika STNK hilang saat motor atau mobil masih berstatus kredit.
STNK motor yang masih berstatus kredit hilang bisa berakibat fatal.
Karena proses pengurusan pembuatan STNK baru memerlukan BPKB.
Sementara BPKB motor masih dipegang pihak leasing karena motor belum lunas.
Bagaimana cara mengurusnya langsung dibocorkan orang Samsat.
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap Bisa Dibawa Pulang, Buka Harga Rp 2 Juta
Dikutip dari GridOto.com, Herwanto salah satu petugas Samsat kabupaten Bekasi memberikan solusi pembuatan STNK baru.
Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya beberapa waktu lalu.
Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
Baca Juga: Baru Tahu Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Ternyata Beda, Selisihnya Lumayan Besar
5. Surat keterangan dari leasing
6. Cek fisik kendaraan
Cara pengurusannya:
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.
3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Baca Juga: Bolehkah Ketika Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bayar SWDKLLJ Diungkap Direktur Jasa Raharja
Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.
6. Terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR