Dari hasil penyelidikan polisi, mereka mengetahui oli palsu tersebut dibawa tersangka dari Kabupaten Rejang Lebong.
"Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang bukti oli palsu ini dari tersangka NS (53) warga Kecamatan Curup," lanjutnya.
Akhirnya dari pengembangan itu polisi berangkat ke Kabupaten Rejang Lebong, lokasi tersangka YU mengambil oli palsu di toko manisan milik tersangka NS.
Polisi langsung masuk ke dalam toko dan menyita ratusan botol dan 109 dus oli palsu yang ada di dalam toko.
Selain mengamankan ratusan botol oli palsu berbagai merek, polisi juga mengamankan satu motor Honda Revo yang digunakan tersangka YU untuk berjualan oli palsu.
Dari pemeriksaan polisi, kedua tersangka sudah menjual oli palsu selama lebih kurang 2 tahun.
Mereka menjual oli bekas ini di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang, sedangkan untuk gudang produksinya berada di Jakarta.
Baca Juga: Parah Banget Produk Oli AHM Dipalsukan dan Disita di Tangerang, Pihak PT AHM Bilang Begini
"Pengembangan lebih lanjut masih dilakukan oleh penyidik," kata Doni.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, dudapat 2 ciri oli palsu yang dijual pelaku.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR