Pastinya, kata Moeldoko lagi, mekanisme penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik nantinya akan lebih sederhana dan praktis, alias tidak ribet.
Kecepatan pencairan dana pun tidak luput dari perhatian, sehingga semua sektor yang berkaitan mendapatkan manfaatnya.
"Subsidi ini diberikan pada diler dan sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan," katanya.
Dalam kesempatan sama, Moeldoko juga menyinggung soal peran perbankan yang membuat pihak swasta menunggu dalam pengadaan fasilitas charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Menurutnya, perbankan yang tak memberikan bantuan ke nasabah untuk membeli motor listrik bakal berdampak kepada minimnya SPKLU yang tersedia.
"Isu ketersediaan charging station, swasta juga menunggu. Kalau perbankan tidak memberikan supporting yang kuat untuk leasing pembeli motor, maka orang sulit bergeser. Ini berkaitan bagaimana swasta menyiapkan SPKLU," ujar Moeldoko.
"Kalau motor listrik tidaklah masif, SPKLU juga. Oleh karena itu, perbankan harus memberikan support yang kuat," katanya.
KOMENTAR