Menurut dia, anak yang masih di bawah umur sudah tentu belum memiliki SIM.
Sesuai aturan dan undang-undang tidak diperbolehkan anak di bawah umur untuk mengemudikan sepeda motor.
Selain itu, untuk mencegah agar anak-anak tidak mengendarai sepeda motor ke jalan raya atau ke sekolah, maka Satlantas Polres Karimun akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Memang, ke depan kita akan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan itu sudah pernah dilakukan di tingkat Polsek,” tuturnya.
Brian menyebut, sebenarnya masyarakat dan orang tua sudah memahami kalau anak di bawah umur tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor ke jalan raya.
Ancaman pelajar ke sekolah naik motor karena belum memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.
Di dalam Pasal 281 dijelaskan "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR