Waspada Polisi Incar Pelajar yang Bawa Motor ke Sekolah, Hukuman Penjara 4 Bulan

Ahmad Ridho - Rabu, 7 Juni 2023 | 15:10 WIB
Tribun Jogja
Gawat pelajar semakin banyak yang naik motor ke sekolah, polisi kasih himbauan hukuman penjara 4 bulan.

Menurut dia, anak yang masih di bawah umur sudah tentu belum memiliki SIM.

Sesuai aturan dan undang-undang tidak diperbolehkan anak di bawah umur untuk mengemudikan sepeda motor.

Selain itu, untuk mencegah agar anak-anak tidak mengendarai sepeda motor ke jalan raya atau ke sekolah, maka Satlantas Polres Karimun akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Memang, ke depan kita akan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan itu sudah pernah dilakukan di tingkat Polsek,” tuturnya.

Brian menyebut, sebenarnya masyarakat dan orang tua sudah memahami kalau anak di bawah umur tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor ke jalan raya.

Ancaman pelajar ke sekolah naik motor karena belum memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.

Di dalam Pasal 281 dijelaskan "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular