Tapi umumnya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan bebas pajak progresif.
Salah satu yang masa berlaku pemutihan sampai akhir Juni 2023 adalah Aceh.
Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali mengadakan program pemutihan pajak motor 2023.
Batas waktu pemutihan di Aceh sampai 30 Juni 2023 mendatang.
Ada 4 keuntungan yang didapat penunggak pajak motor di Aceh ketika ikut program ampunan ini, antara lain:
1. Bebas denda SWDKLLJ
2. Bebas pajak progresif
3. Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
4. Bebas BBNKB ke II (bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya dalam dan luar Provinsi).
Dengan dibebaskannya pajak progresif, pemilik motor lebih dari satu di Aceh tidak perlu membayar pajak lebih mahal.
Buruan manfaatkan program ampunan pajak STNK motor sebelum masa berlakunya habis.
Jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor jadi bodong.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR