Sementara kalau brother kalah lelang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening masing-masing.
Pemenang lelang harus melunasi pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, atau terakhir hari Senin (19/6/2023).
Jika tidak melunasi pembayaran, maka uang jaminan akan diserahkan ke kas negara.
Lalu untuk pengambilan motor Royal Enfield dilakukan sendiri oleh pemenang lelang.
Pengambilan unit dilakukan paling lambat 7 hari kerja atau hari Rabu (21/6/2023).
Kalau melebihi waktu tersebut maka dikenakan denda sebesar Rp 250.000/unit/hari.
Perlu diingat, Royal Enfield yang dilelang dalam keadaan off the road, jadi tidak ada STNK dan BPKB.
Nantinya pemenang lelang akan mendapatkan Form A dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan Risalah Lelang dari KPKNL Jakarta II.
Nah untuk mengurus STNK dan BPKB dilakukan sendiri oleh pemenang lelang.
Catatan penting, menurut PP Nomor 73 Tahun 2019 motor dengan kapasitasi mesin 250 cc sampai 500 cc masuk dalam kategori barang mewah.
Sehingga pembuatan STNK dan BPKB akan berbeda dari motor biasa seperti Honda BeAT atau Yamaha NMAX.
Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton video ini.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR