Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
Lihat postingan ini di Instagram
Sesuai aturan, motor jelas enggak boleh lewat jalur TransJakarta itu.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 pasal 90 ayat (1).
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan." bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Untuk sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Nah, daripada harus kena denda atau bahkan pidana, jangan coba-coba lewat busway saat naik motor ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR