Video Pemotor Yamaha NMAX Bercelana Loreng Lewat Busway Enggak Ditilang Polisi, Ini Aturannya

Galih Setiadi - Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:37 WIB
Kolase TikTok @dashcamindonesia
Bikin netizen bertanya, pemotor Yamaha NMAX pakai celana loreng lewat busway malah lolos tilang polisi.

MOTOR Plus-online.com - Bikin heboh dunia maya also seorang pengendara motor atau pemotor Yamaha NMAX pakai celana loreng yang melewati busway namun malah Lolos dari polisi.

Beberapa anggota polisi tengah berjaga-jaga Di sebuah ruas busway yang dilewati sejumlah pemotor.

Polisi lalu lintas atau polantas nampak memberhentikan beberapa pemotor.

Namun, hal berbeda terjadi saat seorang pria yang menggunakan Yamaha NMAX melewati penjagaan polisi itu.

Sempat berusaha diberhentikan, namun pemotor Yamaha NMAX itu melanjutkan perjalanan.

Diduga pemotor tersentuh tidak diberikan tilang oleh polisi di sana.

Momen tersebut terekam kamera, dan videonya beredar luas Di media sosial.

Salah satunya diposting akun Instagram @benrame26.

Baca Juga: Kabur dari Tilang Manual, Pengguna Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Busway

"Pak Berikan Contoh yang Naik yah, Harus ada PM nih..." tulis akun tersebut.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Benrame26 (@benrame26)

Sesuai aturan, motor jelas enggak boleh lewat jalur TransJakarta itu.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 pasal 90 ayat (1).

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan." bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Untuk sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.

Nah, daripada harus kena denda atau bahkan pidana, jangan coba-coba lewat busway saat naik motor ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular