“Bahwa tilang manual yang sudah kita berlakukan kembali adanya tujuannya, sekali lagi saya ingatkan, bukan untuk kita banyak-banyak menilang. Tapi sebetulnya memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa seluruh ruas jalan ini sudah ada petugas, yang pasti apabila melihat pelanggaran pasti akan dilakukan penindakan,” kata Latif, Sabtu (10/6/2023).
Latif menambahkan penindakan tidak cuma dengan tilang.
Menurutnya, mengingatkan masyarakat soal pelanggaran yang dilakukan juga bentuk penindakan.
“Penindakan ini tidak konotasinya harus dengan tilang, ada tahapannya, semua kegiatan kepolisian yang mengingatkan kepada pelanggar, itu adalah suatu tindakan,” terangnya.
Latif mengimbau masyarakat tak takut dengan polisi yang bertugas.
Dia menyebut tilang manual bukan untuk mempersulit masyarakat.
“Ini perlu dipahami, sehingga masyarakat betul jangan takut ada polisi, justru polisi akan membantu rekan-rekan. Jadi kami melakukan tindakan itu bukan untuk menyulitkan para pengguna jalan, tapi untuk mengingatkan untuk menjaga keselamatan mereka,” jelasnya.
Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik
Latif mengatakan pengembangan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) masih terus dilakukan.
“Walaupun yang tetap kita kembangkan adalah e-TLE statis maupu e-TLE mobile yang ada di Jakarta ini. Tilang ini adalah untuk mengimbangi saja yang manual. Tetapi yang akan kita kembangkan terus adalah e-TLE mobile maupun e-TLE statis yang ada di Jakarta ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, tilang manual kembali diterapkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Meski tilang manual diberlakukan kembali, pihak kepolisian tetap akan memaksimalkan penindakan dengan tilang elektronik.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR