Lihat postingan ini di Instagram
Tapi patut diketahui, siapapun yang menghalangi jalan seperti yang dilakukan klub motor tersebut bisa dipenjara bahkan dikenakan denda yang besar.
Diketahui, aturan soal penutupan jalan tertera dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."
Sementara sanksinya sendiri tak main-main. Pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sanksi itu diatur dalam pasal 63 ayat 1 pada Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (!), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Sementara jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 274 Ayat 1, disitat dari laman Pusiknas Polri, pelaku balap liar yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan denda maksimal Rp 24 juta.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Nah, jadi jangan pernah sembarangan halangi pengguna jalan lain cuma untuk melakukan selfie.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR